Kamis, 12 Februari 2026
Menu

DPR: Mutasi Tak Cukup, Guru Telanjangi 27 Siswa di Jember Bisa Diberhentikan

Redaksi
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12/2/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi kasus guru SDN Jelbuk 02 Jember yang menelanjangi 27 siswanya karena kehilangan uang sebesar Rp75 ribu. Meski guru tersebut telah diberikan sanksi mutasi, Hetifah menilai langkah itu belum tentu cukup.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, sanksi yang diberikan harus mempertimbangkan tingkat pelanggaran serta rekam jejak yang bersangkutan selama mengajar.

“Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga. Kita juga bisa lihat track record-nya, apakah selama mengajar yang bersangkutan melakukan pendekatan-pendekatan yang dirasa kurang nyaman dan melanggar prinsip-prinsip dalam belajar-mengajar,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 12/2/2026.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi catatan serius bagi dunia pendidikan agar tidak terulang di sekolah lain. Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.

“Merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Tergantung kasusnya apa. Kalau menyangkut tindak pidana, kita punya undang-undang yang mengatur. Penting ada efek jera,” ujarnya.

Hetifah berpandangan tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan karena telah melanggar hak pribadi anak. Terlebih, jumlah siswa yang menjadi korban mencapai 27 orang.

“Walaupun ada alasan ingin memastikan tidak ada yang menyembunyikan uang, tapi cara yang digunakan sampai menelanjangi itu sangat mempermalukan dan berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” katanya.

Ia mengakui, dalam proses pembelajaran dan penegakan disiplin, guru kerap menghadapi tantangan, termasuk saat terjadi dugaan pencurian di kelas. Namun, menurutnya, tetap harus ada metode lain yang lebih tepat tanpa melanggar hak anak.

“Harus ada teknik atau trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak. Jangan sampai satu kesalahan yang mungkin dilakukan satu orang, justru mempermalukan banyak anak,” ucapnya.

Hetifah berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan disipliner. Sebab, perlindungan terhadap martabat dan hak anak harus menjadi prioritas utama dalam lingkungan pendidikan.*

Laporan oleh: Novia Suhari