FORUM KEADILAN – Seorang wanita berinisial E (40) dikeroyok dan ditelanjangi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), Minggu, 5/1/2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi saat ini masih mendalami motif para pelaku.
Diketahui, dalam video yang beredar, memperlihatkanpara pelaku memukul dan menendang korban. Kemudian, para pelaku juga menarik paksa celana korban di depan umum. Bahkan, terdengar keras pelaku melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Jakarta Utara AKP Lukman mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka laki-laki, yaitu EWH (21), BDP (22) dan tiga orang tersangka wanita, yaitu K (42), CDK (16), dan VS perempuan (22). Kelima pelaku merupakan satu keluarga.
“Lima orang, anak-anaknya sama ibunya. sekeluarga pelakunya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa 7/1/2024
Lukman mengungkapkan, dugaan sementara para pelaku melakukan pengeroyokan karena cemburu dengan korban E. Akan tetapi, dalam hal ini, polisi juga perlu meminta keterangan dari suami tersangka K.
“Duduk perkaranya itu pengeroyokan, diawali kecemburuan diduga dia (korban) selingkuh sama suaminya tersangka, faktanya kan belum bisa dibuktikan belum tahu, suaminya harusnya menjelaskan ke istrinya,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.*
Laporan Ari Kurniansyah