Rabu, 28 Januari 2026
Menu

KPK Bakal Gunakan AI untuk Pemeriksaan LHKPN

Redaksi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa ke depan KPK akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam proses pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setyo menjelaskan, pada tahun 2025, KPK telah mulai menggunakan teknologi AI dalam pemeriksaan LHKPN. Berdasarkan hasil prediksi yang dilakukan dengan teknologi tersebut, terjadi peningkatan optimalisasi dan efisiensi dalam proses verifikasi laporan harta kekayaan.

“Dari beberapa yang telah diprediksi menggunakan teknologi AI di tahun 2025 menunjukkan peningkatan optimalisasi dan efisiensi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28/1/2026.

Ia menuturkan, proses verifikasi LHKPN telah diuji coba terhadap seribu penyelenggara negara. Dalam uji coba tersebut, penilaian dilakukan berdasarkan skor tertentu yang kemudian menunjukkan adanya indikasi atau red flag.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan bahwa KPK juga menjalin kolaborasi dengan pihak eksternal untuk meningkatkan akurasi pelaporan LHKPN. Upaya tersebut dilakukan melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Diharapkan bukan hanya sekadar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut,” ujarnya.

Setyo juga melaporkan terkait dengan pengelolaan LHKPN, pada tahun 2025 tercatat sebanyak 173 instansi pusat maupun daerah memiliki tingkat kepatuhan sebesar 70 persen. Tingkat kepatuhan tersebut didominasi oleh BUMD, DPRD, pemerintah daerah, TNI, Dewan Ketahanan Nasional, serta sejumlah lembaga lainnya.

Selain melayani pendaftaran LHKPN, KPK juga melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Sepanjang 2025, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 341 laporan LHKPN, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 329 laporan.

Adapun jumlah wajib lapor LHKPN pada tahun 2025 tercatat sebanyak 415.062 penyelenggara negara. Jumlah wajib lapor yang menyampaikan LHKPN pada tahun ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.*

Laporan oleh: Novia Suhari