Rabu, 21 Januari 2026
Menu

Gerindra Tegaskan Pencalonan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI Bukan Usulan Presiden

Redaksi
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Waka DPR RI Sufmi Dasco, di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Harian DPP Gerindra sekaligus Waka DPR RI Sufmi Dasco, di KomplekS Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menanggapi pencalonan Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Thomas diketahui merupakan pengurus Partai Gerindra sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Dasco menjelaskan bahwa pencalonan Thomas berawal dari adanya pengunduran diri Juda Agung dari posisi Deputi Gubernur BI. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur BI kemudian mengirimkan surat kepada Presiden yang berisi tiga nama calon pengganti deputi gubernur yang mengundurkan diri.

“Gubernur BI mengirimkan surat kepada presiden, lalu presiden meneruskan surat tersebut kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21/1/2026.

Ia menegaskan, usulan nama-nama calon Deputi Gubernur BI tersebut bukan berasal dari Presiden, melainkan murni dari Gubernur BI yang mencari pengganti pejabat yang mengundurkan diri.

Terkait status Thomas Djiwandono di Partai Gerindra, Dasco menegaskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pengurus partai. Menurutnya, hal tersebut terhitung sejak Musyawarah Nasional (Munas) Gerindra terakhir, nama Thomas sudah tidak masuk dalam struktur kepengurusan baru.

“Per 31 Desember 2025, yang bersangkutan juga telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus partai. Jadi efektif sejak tanggal tersebut, Pak Thomas sudah bukan pengurus Partai Gerindra,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran publik mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia jika Thomas terpilih, mengingat adanya hubungan keluarga dengan pemerintah, Dasco menepis anggapan tersebut. Ia kembali menekankan bahwa pengusulan Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI merupakan pilihan Gubernur BI sendiri.

“Kalau dikatakan ada intervensi dari Presiden, itu tidak benar. Pengusulan itu datang dari Gubernur BI,” ujarnya.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI itu mengingatkan, pengambilan keputusan di Bank Indonesia dilakukan secara kolektif kolegial. Dengan demikian, seorang deputi gubernur tidak dapat mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa persetujuan unsur pimpinan lainnya di BI.

“Keputusan di BI itu kolektif kolegial, sehingga tidak mungkin satu orang mengambil keputusan penting sendiri,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari