Selasa, 20 Januari 2026
Menu

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030; saudara YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; serta saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026.

Asep menambahkan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran uang dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Diberitakan sebelumnya, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin, 19/1 kemarin.

Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Sudewo dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian mereka dibawa ke Jakarta dan pagi hari tadi di Gedung KPK.*

Laporan oleh: Muhammad Reza