Eks Dirut Pertamina Tegaskan Penyusunan HPS Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati menegaskan bahwa penyusunan Owner Estimate (OE) atau harga perkiraan sendiri (HPS) tidak boleh melibatkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Hal itu demi menjamin prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Kesaksian tersebut disampaikan Nicke saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20/1/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah selama masa kepemimpinannya Pertamina menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
“Salah satu prinsipnya kan itu ada transparansi, kemudian akuntabilitas, kemudian responsif dan independensi, Bu ya. Saya beranjak ke salah satu poin yang menjadi krusial dalam perkara ini. Ibu tahu dalam proses pengadaan di Pertamina itu biasanya fungsi-fungsi di Pertamina menyusun Owner Estimate atau OE, Bu?” tanya penuntut umum.
Nicke mengaku tidak terlibat secara langsung dalam detail teknis penyusunan OE. Namun, ia menyatakan bahwa secara umum OE memang selalu ada dalam proses pengadaan.
“Saya tidak masuk ke dalam detailnya. Tetapi secara umum, OE pasti biasanya ada,” ujarnya.
JPU kemudian menanyakan terkait adanya intervensi atau keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan OE di internal PT Pertamina.
Menanggapi hal tersebut, Nicke menegaskan bahwa praktik demikian tidak dibenarkan berdasarkan prinsip GCG.
“Secara prinsip GCG, tidak boleh,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan OE harus dilakukan secara internal oleh PT Pertamina tanpa melibatkan pihak berkepentingan guna menghindari konflik kepentingan.
“Iya, karena satu prinsip GCG itu kan tidak boleh ada konflik kepentingan,” pungkas Nicke.
Dalam persidangan sebelumnya, Tenaga Ahli Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan UI 2007-2015, Ahmad Sutrisna menyebut bahwa pihak PT Oil Tangki Merak (OTM) hadir pada saat Puslit UI melakukan kajian, penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.
Saat itu, jaksa menyoroti adanya pertemuan antara kajian Puslit UI dengan Pertamina yang turut dihadiri oleh pihak berkepentingan yakni PT OTM saat proses penyusunan kajian Owner Estimate (OE) alias harga perkiraan sendiri (HPS).
Saat itu jaksa menanyakan apakah lazim melibatkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam penyusunan HPS.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad mengaku tak berani menegur, karena pihaknya takut tak dibayar.
Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
