Senin, 19 Januari 2026
Menu

MK Tolak Gugatan Ijazah Capres-Cawapres Harus Diverifikasi Faktual oleh KPU-Arsip Nasional

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Bonatua Silalahi terkait polemik ijazah capres-cawapres harus diverifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Arsip Nasional.

“Menyatakan permohonan nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo, yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin, 19/1/2026.

Hakim MK Saldi Isra dalam pertimbangannya mengatakan bahwa pemohon tidak menguraikan argumentasi yang memadai.

Pemohon dianggap lebih banyak menguraikan peristiwa yang berkenaan dengan pertentangan norma semata, pertentangan antara norma pasal diuji dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak diuraikan secara jelas.

“Dalam hal ini, pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,” katanya.

“Mahkamah tidak memahami maksud Pemohon mempertentangkan norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Perka ANRI tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis dimaksud. Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945,” tambahnya.

Oleh karena demikian, MK menyatakan gugatan itu tidak cermat. Ada ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan posita (alasan permohonan) dan petitum (hal-hal yang dimohonkan).

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, menurut Mahkamah, terdapat ketidakcermatan dalam menyusun permohonan a quo yang menyebabkan ketidakjelasan dan ketidaksesuaian uraian dalam bagian alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang dimohonkan atau petitum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,” jelas Saldi.

Diketahui sebelumnya, Bonatua Silalahi juga melakukan gugatan sengketa informasi yang dengan tergugat KPU RI terkait keterbukaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 adalah informasi terbuka. Sehingga KIP memerintahkan KPU memberikan informasi terbuka terkait dengan hal tersebut.

“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner Handoko Agung Saputro di ruang sidang KI Gedung KIP, Jakarta, Selasa, 13/1/2026.

Bonatua mengatakan terdapat Sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam Salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta. *