KPK Periksa PNS Mahkamah Agung Terkait Dugaan TPK dan TPPU Hasbi Hasan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin, 19/1/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang dipanggil adalah Ahmad Sulaiman (ASL), aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 19/1.
Namun demikian, Budi belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik maupun peran saksi dalam perkara tersebut.
Ia menegaskan, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani KPK di lingkungan MA.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 15/12/2025).
Budi belum bisa merinci terkait temuan apa saja dalam percakapan tersebut. Dia menyebut, KPK masih memerlukan pendalaman.
“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.
Menurut Budi, pengusutan terhadap jejak digital ZR dan HH bisa membuka kemungkinan ada keterkaitan dengan perkara yang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Untuk itu, Budi akan segera menyampaikan ke publik.
“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya
Terlebih, Budi mengatakan, pemeriksaan Zarof Ricar baru yang pertama. Nantinya, kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi informasi.
“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
