Senin, 19 Januari 2026
Menu

Eks Wamenaker Noel Sebut ada Partai dan Ormas Terlibat Pemerasan K3 Kemnaker

Redaksi
Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjelang sidang pembacaan surat dakwaan di kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Ist
Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menjelang sidang pembacaan surat dakwaan di kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel mengungkap terdapat partai dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun, dirinya tidak merinci partai dan ormas apa yang dimaksud.

Hal itu ia ungkapkan sebelum menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026.

“Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” katanya.

“Partainya? Senin depan saya kasi tahu partainya sama ormasnya. Jangan kasih tahu warnanya,” tambahnya.

Sebelumnya, Noel menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan di pengurusan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 19/1/2026. Adapun perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Selain dirinya, adapula 10 tersangka lain yang didakwa, yakni Temurila, Miki Mahfud dan Fahrurozi. Sedangkan tersangka lain ialah Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra. Selain itu ialah Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk oleh PN Jakpus untuk mengadili perkara tersebut ialah Nur Sari Baktiana selaku ketua majelis dan dua anggota lain, yakni Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

Sebelumnya, Noel disebut terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diperkirakan sudah terjadi sejak 2019. Biaya pengurusan yang semestinya hanya Rp275 ribu diduga membengkak hingga mencapai Rp6 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, selisih antara biaya resmi dan dana yang dibayarkan para pemohon sertifikat K3 tersebut mengalir ke sejumlah pihak, dengan total nilai mencapai Rp81 miliar.

Selain itu, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi 14 orang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi