Senin, 19 Januari 2026
Menu

DPR RI-Istana Tegaskan Tak Ada Pembahasan UU Pilkada Melalui DPRD

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama dengan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, dan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco bersama dengan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, dan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – DPR RI menggelar pertemuan terbatas yang dihadiri oleh pimpinan DPR, pimpinan Komisi II DPR RI, serta perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut mereka membahas dua isu utama, yakni Undang-Undang (UU) Pemilu dan wacana UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang belakangan beredar di masyarakat.

Dasco menegaskan, dalam pertemuan itu disepakati bahwa pembahasan UU Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Ia memastikan, hingga saat ini DPR belum memiliki rencana untuk membahas revisi UU Pilkada, termasuk wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

“Komisi II beberapa hari lalu juga sudah menyampaikan sampai saat ini belum ada rencana membahas UU Pilkada. Wacana yang beredar di luar, termasuk soal kepala daerah dipilih oleh DPRD, itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk dibahas,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin,19/1/2026.

Menurutnya, fokus DPR saat ini adalah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam revisi UU Pemilu. DPR bersama pemerintah akan membentuk UU tersebut dengan tetap menyerahkan kepada masing-masing partai politik untuk merumuskan sistem dan desain kepemiluan di internal partainya.

Dasco juga meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat terkait isu pemilihan presiden. Ia menegaskan bahwa dalam revisi UU Pemilu tidak terdapat pembahasan mengenai pemilihan presiden oleh MPR.

“Pada intinya ada tiga kesimpulan. Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi UU Pemilu. Ketiga, dalam revisi UU Pemilu, khusus Pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa berdasarkan Prolegnas 2026, Komisi II ditugaskan menyiapkan draf naskah akademik dan rancangan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-undang tersebut, kata Rifqi, mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif. Khusus terkait Pilpres, Rifqinizamy menegaskan tidak ada keinginan politik sedikit pun untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dari langsung oleh rakyat menjadi melalui MPR. Selain karena bukan domain UU, hal tersebut juga merupakan ranah UU Dasar.

“Ini penting kami sampaikan kepada rakyat bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” tegasnya.

Terkait pembahasan kepemiluan ke depan, Rifqinizamy menyebut Komisi II akan membuka diri dan mengundang seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi mulai Januari ini.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah secara rutin berkoordinasi dengan pimpinan DPR, termasuk Komisi II, dalam membahas rancangan UU Pemilu serta merespons berbagai wacana yang berkembang di masyarakat terkait sistem pemilihan kepala daerah.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah menekankan bahwa dalam setiap pembahasan kita harus berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meski berasal dari partai yang berbeda-beda, kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara harus menjadi yang utama,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari