Sabtu, 07 Maret 2026
Menu

Bekas Wamenaker Noel Didakwa Kasus Pemerasan Rp6,5 Miliar

Redaksi
Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Ist
Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, didakwa terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp6,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut bahwa Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker serta pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses sertifikasi dan lisensi K3.

“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa” kata jaksa membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 19/1/2026.

Adapun uang tunai dan satu unit sepeda motor tersebut diberikan oleh ASN di lingkungan Kemnaker serta sejumlah pihak swasta.

Jaksa menyebut bahwa Noel menerima uang sebesar Rp2,93 miliar pada Desember 2024. Uang itu berasal dari Irvian Bobby Mahendro dan diserahkan melalui sopirnya, Gilang Ramadhan alias Andi, kepada Divian Ariq yang merupakan anak kandung Noel.

Selanjutnya, pada Januari 2025, Noel kembali menerima gratifikasi berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Kendaraan tersebut diberikan oleh Irvian melalui Divian Ariq.

Selain dari ASN, Noel juga diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta dengan total nilai Rp435 juta. Rinciannya, pada 21 Oktober 2024 Noel menerima transfer uang sebesar Rp30 juta dari Asrul. Kemudian, pada 17 November 2024, ia menerima transfer Rp25 juta dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital sekaligus Direktur PT Sinergi Global Sportama.

Berikutnya, pada 15 Desember 2024, Noel menerima transfer Rp50 juta dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih. Transfer dengan nominal yang sama kembali diterima Noel dari Yohanes pada 25 Desember 2024. Sementara itu, dalam rentang waktu 27 Februari hingga 23 Mei 2025, Noel menerima transfer uang dari Raden Muhammad Zidni dengan total keseluruhan Rp200 juta.

Selain didakwa kasus gratifikasi, Noel juga didakwa menerima suap bersama dengan para terdakwa lain, di antaranya ialah  Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun Noel disebut memperkaya diri sebesar Rp70.000.000. Sementara itu, Fahrurozi sebesar Rp270.955.000,00; Heru Sutanto Rp652.236.000,00; Subhan Rp326.118.000,00; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652.236.000,00; Irvian Bobby Mahendro Rp978.354.000,00; Sekarsari Kartika Putri Rp652.236.000,00; Anitasari Kusumawati Rp326.118.000,00; Supriadi Rp294.063.000,00.

Selanjutnya ialah, Haiyani Rumondang menerima sebanyak Rp381.281.000,00; Sunardi Manampiar Sinagar Rp288.173.000,00; Chairul Fadhly Rp37.945.000,00; Ida Rochmawati sebesar Rp652.236.000,00; Nila Pratiwi Ichsan  Rp326.118.000,00; dan Fitriana Bani Gunaharti sebesar Rp326.118.000,00.

“Memaksa seseorang yaitu memaksa para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, Sri Enggarwati, serta para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 lainnya untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.522.360.000,00,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12b dan Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi