Ketika Negara Menutup Mata: Skandal Wilmar dan Pengkhianatan terhadap Hak Rakyat
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Pemerhati Intelijen
FORUM KEADILAN – Semboyan “Peduli Hutan demi Kesejahteraan” yang diusung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seharusnya bermakna lebih dari sekadar jargon birokrasi. Ia memuat mandat konstitusional, yakni melindungi hak rakyat atas tanah dan sumber penghidupannya dari perampasan berkedok investasi.
Namun, di lapangan, semboyan itu kerap berbalik menjadi ironi. Hak rakyat justru dikalahkan oleh kekuatan modal, oligarki, dan aparatus hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Kasus PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat adalah potret telanjang kegagalan negara menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Selama lebih dari dua dekade, yaitu sekitar 25 tahun, perusahaan ini diduga menguasai tanah rakyat secara melawan hukum, tanpa konsekuensi hukum yang berarti.
Fakta ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan cermin sistem hukum yang timpang: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Secara administratif, status kepemilikan lahan telah terang benderang. Pemeriksaan di Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082, dan tidak pernah dialihkan, diagunkan, maupun didaftarkan sebagai lahan plasma.
Namun, PT BPK tetap membuka kebun sawit melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya. Tindakan ini memenuhi unsur mens rea dan actus reus dalam pelanggaran hukum agraria dan pidana, karena dilakukan secara sadar dan berkelanjutan.
Lebih ironis lagi, pihak perusahaan secara lisan mengakui penyerobotan tersebut dan meminta pemilik lahan mengajukan klaim resmi. Pemerintah daerah pun pernah memfasilitasi penyelesaian.
Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang dikeluarkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 menetapkan tanggal realisasi 13 Januari 2003. Namun, kesepakatan itu runtuh oleh sikap ingkar janji perusahaan yang tidak pernah hadir.
Negara, yang seharusnya menjamin kepastian hukum, justru membiarkan wanprestasi korporasi berlangsung tanpa sanksi.
Upaya keadilan tidak berhenti di situ. Pada 27 Maret 2025, Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum mengeluarkan rekomendasi tegas.
Komisi meminta Kabid Propam Polda Kalbar mengevaluasi penghentian penyidikan (SP3) atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005 serta menelusuri dugaan pelanggaran etik dan suap oleh oknum aparat penegak hukum yang diduga melibatkan PT BPK. Komisi III juga secara eksplisit mendukung pelepasan hak dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari 23 tahun.
Rekomendasi DPR RI ini menegaskan satu hal penting, dimana persoalan Wilmar bukan semata konflik tanah, melainkan indikasi state capture corruption, ketika kekuatan korporasi mampu membajak institusi hukum untuk melindungi kepentingannya.
Dalam perspektif kriminologi korporasi dan hukum pidana ekonomi, praktik semacam ini merusak sendi negara hukum (rechtsstaat) dan menurunkan legitimasi negara di mata rakyat.
Ketika perusahaan asing diduga melakukan penyerobotan lahan, ingkar kewajiban ganti rugi, serta memanfaatkan relasi kuasa dengan aparat hukum, lalu negara memilih diam, maka yang sesungguhnya terjadi adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. Rakyat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan kepercayaan pada hukum.
Sudah saatnya negara berhenti bersembunyi di balik retorika investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penegakan hukum terhadap investor besar, termasuk Wilmar International Ltd, harus dilakukan secara terbuka, tegas, dan tanpa pandang bulu.
Keberpihakan pada rakyat tidak cukup diucapkan dalam pidato kenegaraan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, dengan menindak pelanggaran, memulihkan hak korban, dan membersihkan institusi hukum dari praktik koruptif.
Jika negara terus membiarkan kasus semacam ini berlarut, maka Satgas PKH dan berbagai instrumen hukum hanya akan menjadi ornamen kekuasaan yang indah di atas kertas, hampa dalam keadilan. Dan pada titik itulah, negara benar-benar gagal menjalankan mandat konstitusinya.*
