Jumat, 16 Januari 2026
Menu

Sidang Pertamina, Pejabat PIS Klaim Acara Golf di Thailand Bayar Masing-Masing

Redaksi
Sidang lanjutan kasus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15/1/2026, malam | Ist
Sidang lanjutan kasus anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15/1/2026, malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Manajer Shipping Business PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhammad Umar Said menepis tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) membiayai kegiatan bermain golf di Thailand. Umar menegaskan, seluruh peserta menanggung biaya masing-masing tanpa ada fasilitasi dari pihak mana pun.

Penegasan itu disampaikan Umar saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 15/1/2026, malam.

Dalam persidangan, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M Zen, menanyakan terkait dugaan adanya undangan dari Komisaris PT Navigator Khatulistiwa yang juga Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati untuk mengikuti agenda golf di Thailand.

Menjawab hal tersebut, Umar menegaskan tidak pernah menerima undangan dari Dimas. Umar juga membenarkan bahwa setiap peserta membayar sendiri biaya bermain golf.

“Betul,” jawab Umar singkat di persidangan.

Patra kemudian menanyakan kemungkinan adanya komunikasi di internal PIS terkait rencana bermain golf yang diduga dibiayai PT JMN atau PT Orbit Terminal Merak (OTM). Namun, Umar kembali membantah.

“Tidak ada,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pernah ada pembicaraan dengan pejabat PIS mengenai fasilitas golf gratis atau yang ditanggung pihak lain, Umar mengakui, pada awalnya biaya green fee sempat dibayarkan oleh Dimas.

Kendati demikian, ia menegaskan biaya tersebut telah dikembalikan setelah permainan selesai atau setibanya di Indonesia.

“Iya, dikembalikan,” katanya.

Lebih lanjut, Umar memastikan tidak ada pembahasan soal bisnis, penyewaan kapal, maupun pengadaan di lingkungan Pertamina selama kegiatan golf berlangsung.

“Tidak ada,” tegasnya.

Saat ditanya apakah ada pembicaraan terkait pengadaan atau kerja sama dengan OTM, Umar juga menekankan bahwa acara tersebut tidak bersifat tertutup dan tidak hanya diikuti perwakilan PT JMN serta pejabat PIS.

Ia menyebut, kegiatan itu terbuka bagi pihak lain, bahkan Dimas turut membawa anggota keluarganya.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

 

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi