Kamis, 15 Januari 2026
Menu

Viral Buku Broken Strings, DPR: Isu Child Grooming Masih Dianggap Tabu di Indonesia

Redaksi
Buku Berjudul ‘Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth’ karya aktris Aurelie Moremans | Instagram @aurelie
Buku Berjudul ‘Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth’ karya aktris Aurelie Moremans | Instagram @aurelie
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menyoroti maraknya pembahasan isu child grooming di media sosial menyusul viralnya buku karya aktris Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth’. Buku yang diklaim menceritakan pengalaman masa remaja Aurelie ini diduga berkaitan dengan praktik child grooming.

Rieke menyampaikan, kasus tersebut menjadi perhatian publik karena selama ini isu child grooming masih dianggap tabu di Indonesia. Ia menilai, keberanian Aurelie mengungkapkan pengalamannya melalui buku memoar nonfiksi patut diapresiasi karena dapat membuka kesadaran publik bahwa praktik tersebut bisa terjadi pada siapa saja, termasuk anak-anak.

“Isu HAM yang sedang ramai di media sosial saat ini adalah child grooming. Selama ini, ini seperti hal tabu di Indonesia, tetapi ada seorang perempuan yang berani bersuara melalui buku yang ia terbitkan secara gratis,” katanya dalam RDPU Komisi XIII bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 15/1/2026.

Menurut Rieke, child grooming bukanlah tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang dilakukan secara sistematis. Bahlan prosesnya, kata Rieke, dimulai dengan pelaku membangun kedekatan emosional, kepercayaan, hingga ketergantungan pada anak atau remaja, dengan tujuan akhir berupa kekerasan atau eksploitasi seksual.

Ia juga menyayangkan sikap sejumlah lembaga negara yang dinilai belum bersuara secara serius terkait kasus tersebut. Rieke mengaku belum mendengar adanya pernyataan resmi dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan yang secara utuh menanggapi persoalan ini.

“Ini bisa terjadi pada anak-anak kita ketika negara diam, ketika pihak-pihak yang seharusnya memberikan perlindungan justru tidak bersuara,” tegasnya.

Rieke menambahkan, saat ini kasus tersebut terus menjadi perbincangan publik, termasuk adanya upaya pembelaan diri dari pihak terduga pelaku. Ia mengingatkan agar pembelaan tersebut tidak berujung pada normalisasi kekerasan terhadap anak, termasuk pembenaran atas praktik pembujukan pernikahan, kekerasan seksual, maupun bentuk eksploitasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rieke juga menyinggung adanya intimidasi terhadap pihak-pihak yang menyuarakan dukungan kepada terduga korban. Ia menyebut salah satu figur publik, Hesti Purwadinata, yang disebutnya mendapat intimidasi setelah menyatakan sikap.

Pada hari pertamanya bertugas di Komisi XIII DPR RI, Rieke pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memperjuangkan penanganan kasus child grooming secara serius.

Apalagi, Indonesia merupakan negara hukum yang telah memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai dasar untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

“Karena kita negara hukum, seharusnya perangkat undang-undang yang ada bisa benar-benar digunakan untuk melindungi anak-anak kita,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari