Kamis, 15 Januari 2026
Menu

RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Perlawanan hingga Kasasi

Redaksi
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | YouTube TVR Parlemen
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur mekanisme perlindungan hak bagi pihak yang merasa dirugikan atas permohonan perampasan aset yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara ke pengadilan.

Bayu mengatakan, setiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan perlawanan sekaligus meminta ganti kerugian melalui pengadilan. Mekanisme tersebut diatur sebagai bentuk keseimbangan dalam proses hukum perampasan aset.

“Diatur di RUU Perampasan Aset, setiap orang yang merasa dirugikan haknya atas permohonan perampasan aset dapat mengajukan perlawanan dan meminta ganti kerugian. Ini merupakan mekanisme keseimbangan yang kami atur,” katanya dalam RDP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026.

Selain itu, RUU tersebut juga mengatur batas waktu pemeriksaan permohonan perampasan aset oleh pengadilan. Pengadilan diberikan waktu paling lama 60 hari kerja untuk memutus perkara sejak permohonan diterima.

RUU Perampasan Aset juga mengatur mengenai putusan, upaya hukum, serta pelaksanaan putusan. Majelis Hakim dapat mengabulkan atau menolak permohonan perampasan aset. Adapun upaya hukum terhadap perampasan aset yang tidak didasarkan pada putusan pidana hanya dapat ditempuh melalui kasasi.

“Upaya hukum hanya melalui kasasi. Putusan kasasi bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam hal putusan menyatakan aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak, pelaksanaan putusan dilakukan dengan menyerahkan aset tersebut kepada lembaga pengelola dana abadi. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran ganti kerugian, rehabilitasi, dan restitusi.

Bayu juga menjelaskan, RUU ini mengatur kerja sama internasional, terutama dalam kondisi pelaku melarikan diri ke luar negeri atau terdapat bukti pengalihan aset hasil tindak pidana bermotif ekonomi ke negara lain. Pengaturan tersebut mencakup perjanjian pemerintah dengan negara lain, sumber pendanaan, hingga aspek akuntabilitas.

“Seluruhnya diatur, termasuk ketentuan kerja sama internasional dan ketentuan penutup,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari