Kamis, 15 Januari 2026
Menu

Minta Dugaan Kasus Aurelie Diusut Tuntas, DPR Sebut Child Grooming Berkedok Pernikahan-Keyakinan Agama

Redaksi
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dalam RDPU Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | TVR Parlemen
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dalam RDPU Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026 | TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk membuka dan menelusuri dugaan praktik child grooming yang dialami aktris Aurelie Moeremans.

Permintaan tersebut disampaikan Rieke menyusul viralnya buku karya Aurelie Moeremans berjudul ‘Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth’ yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.

Rieke bahkan memohon agar Komnas HAM dan Komnas Perempuan melibatkan Komisi XIII DPR RI secara langsung dalam proses penelusuran dugaan kasus tersebut. Menurutnya, keterlibatan DPR penting agar isu child grooming dapat dibahas secara komprehensif sekaligus menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.

“Mungkin nanti kita buka ruang diskusi dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan secara khusus tentang child grooming, dan libatkanlah kami sehingga kami juga bisa melakukan edukasi kepada publik sekali lagi,” katanya dalam RDPU Komisi XIII, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 15/1/2026.

Ia juga meminta dukungan dari seluruh pihak agar keberanian Aurelie Moeremans dalam membuka isu tersebut tidak berhenti begitu saja. Rieke menegaskan, isu child grooming tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa penanganan serius, terlebih jika terdapat pihak-pihak yang terindikasi sebagai pelaku.

“Saya mohon dukungannya agar kita mengangkat isu child grooming ini yang berani dibuka oleh Aurelie Moeremans, dan kita tinggal melanjutkan perjuangannya. Jangan dibiarkan kemudian yang terindikasi pelaku itu berkoar-koar,” tegasnya.

Rieke turut menyoroti potensi normalisasi kekerasan seksual terhadap anak yang kerap dibungkus dengan dalih pernikahan berbasis keyakinan agama. Ia menilai, hal tersebut sangat berbahaya dan harus dilawan secara tegas oleh negara.

“Menurut saya, ini kampanye soal child grooming. Kalau seperti ini caranya, itu adalah normalisasi terhadap kekerasan seksual atas nama pernikahan berbasis keyakinan agama, dan seterusnya,” katanya.

Lebih lanjut, Rieke berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru dapat menjadi instrumen hukum yang kuat dalam mengusut kasus child grooming. Ia meminta agar Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi XIII DPR RI bersinergi untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ini demi masa depan anak-anak kita. Saya mohon dukungan dari semua pihak agar proses child grooming ini bisa diusut tuntas dan pelaku, serta yang terindikasi pelaku, bukan berkoar-koar, tapi dibuktikan dan diberi sanksi sesuai UU yang berlaku,” pungkas Rieke.*

Laporan oleh: Novia Suhari