KPK Duga Eks Sekjen Kemnaker Terima Rp12 Miliar, Aliran Uang Berlanjut Meski Pensiun
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS), dalam perkara pemerasan terkait izin tenaga kerja asing (TKA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Heri diduga menerima aliran uang setidaknya sebesar Rp12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15/1/2026.
Budi menjelaskan, dugaan penerimaan uang tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang dan melibatkan berbagai jabatan yang pernah diemban Heri di lingkungan Kemnaker. Aliran dana diduga berasal dari para agen TKA.
Menurut Budi, Heri diduga menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.
Praktik serupa disebut berlanjut ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta) pada 2015–2017, hingga menjadi Sekjen Kemnaker pada 2017–2018.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA, Dirjen Binapenta, Sekjen Kemnaker, hingga menjabat sebagai pejabat fungsional utama pada 2018 sampai 2023,” ujar Budi.
Tak hanya itu, KPK juga menduga aliran uang masih diterima Heri meskipun yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Saat ini, KPK masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Budi menyebutkan, praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA ini diduga telah berlangsung lama dan bersifat sistematis.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah lama terjadi dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.
Sebelumnya, total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker yang memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Kini ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini termasuk Heri. Berikut ini detailnya:
1. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
5. Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025
9. Hery Sudarmanto selaku Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
