Rabu, 14 Januari 2026
Menu

Menko Airlangga Terima Masukan KPK soal Mekanisme Pembelian Energi hingga Pesawat dari AS

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung KPK, Rabu, 14/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung KPK, Rabu, 14/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menerima masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian risiko (risk assessment) dalam rencana pembelian energi ke Amerika Serikat oleh PT Pertamina serta pembelian pesawat oleh PT Garuda Indonesia Tbk.

Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga usai keluar dari Gedung KPK, Rabu, 14/1/2026 sekitar pukul 16.10 WIB.

Menurut Airlangga, masukan yang disampaikan KPK berasal dari kajian pencegahan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme importasi di sektor energi serta pengadaan strategis oleh badan usaha milik negara (BUMN).

Masukan tersebut, lanjut Airlangga, akan melengkapi dua Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini tengah disusun pemerintah, yakni Perpres mengenai pembelian energi oleh Pertamina dan Perpres pembelian pesawat oleh Garuda Indonesia.

“Terkait dengan risk assessment ya. Jadi masukan-masukan mengenai risk assessment nanti melengkapi Perpres yang sedang dibuat,” ujar Airlangga kepada wartawan.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, penilaian risiko yang disampaikan KPK lebih menyoroti aspek mekanisme, bukan besaran nilai transaksi.

“Ya, risikonya mengenai mekanismenya saja,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga didampingi Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung. Selain membahas penilaian risiko, pembicaraan juga mencakup kajian di sektor pencegahan korupsi, termasuk isu tarif resiprokal Amerika Serikat atau yang dikenal sebagai tarif Trump.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, agenda pembahasan bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih tersebut berkaitan dengan kajian pencegahan korupsi.

“Betul, hari ini dijadwalkan agenda pembahasan kajian di sektor pencegahan,” ujar Budi.

Ia menambahkan, kajian tersebut berkaitan dengan importasi di sektor energi.

Sebagai informasi, Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebelumnya mengumumkan telah mencapai kesepakatan perdagangan awal dengan pemerintah Indonesia pada 15 Juli 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menetapkan tarif sebesar 19 persen terhadap sejumlah barang impor asal Indonesia.

Kebijakan tarif itu mendorong pemerintah Indonesia melakukan langkah diplomasi dan penyelarasan kebijakan agar transaksi perdagangan dan investasi antara kedua negara tetap berjalan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza