Rabu, 14 Januari 2026
Menu

Anak Jurnalis Tribrata yang Diduga Tewas di Tangan Tentara Bersaksi di Sidang UU TNI di MK

Redaksi
Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Tribrata TV yang tewas terbakar, saat memberikan kesaksian di Gedung MK, Rabu, 14/1/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Eva Pasaribu, anak dari jurnalis Tribrata TV yang tewas terbakar, saat memberikan kesaksian di Gedung MK, Rabu, 14/1/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILANAnak wartawan Tribarat TV yang tewas dibakar di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, Eva Miliani Pasaribu, memberikan kesaksian terkait kematian keluarganya di sidang uji materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun jurnalis Tribrata TV Rico Sampurna Pasaribu dan keluarganya tewas terbakar di rumahnya karena tengah meliput dugaan bisnis judi oleh tentara. Salah satu terduga pelaku dalam kasus tersebut yang saat ini tengah lolos jerat hukum ialah Herman Bukit. Sementara dari pelaku sipil telah dijatuhi hukuman seumur hidup.

Dalam kesaksiannya, Eva mengatakan bahwa proses hukum terhadap oknum TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan keluarganya tidak berjalan secara transparan.

“Fakta bahwa Koptu Herman Bukit, meskipun telah disebut dalam banyak keterangan, bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan, bagi saya merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang MK, Rabu, 14/1/2026.

“Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis. Dan sekarang, Majelis, saya tinggal sebatang kara,” tambahnya.

Dalam ruang sidang, ia menceritakan kronologis keterlibatan anggota TNI dalam kasus itu. Saat itu, ayahnya tengah meliput bisnis judi yang diduga dimiliki oleh tentara. Eva menyampaikan bahwa Herman Bukti sempat meminta agar berita tersebut diturunkan.

Ayahnya, Rico, lantas meminta perlindungan ke polisi karena merasa terancam dan juga melaporkan ke pemimpin redaksi Tribrata TV.

Selain itu, Eva juga menyinggung pengakuan Bebas Ginting selaku pengawas lokasi judi yang mengatakan bahwa ada keterlibatan Herman Bukit dalam kasus tersebut.

“Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut. Bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” katanya.

Dalam sidang pidana kasus kematian Rico, ia juga mengatakan bahwa terdapat aktor intelektual yang terlibat dan para eksekutor lapangan mendapat bonus Rp1 juta usai pembakaran.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan Herman Bukit ke Puspom Angkatan Darat di Jakarta dan Pomdam I/Bukit Barisan. Tetapi, hingga kini tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan.

Ia berharap agar kesaksiannya bisa menjadi jalan agar anggota TNI yang terlibat pidana umum dapat diadili secara setara di Pengadilan Umum. Eva juga berharap agar tidak ada lagi wartawan yang dibungkam.

“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke MK. Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari kandasnya permohonan uji formil beberapa waktu silam.

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) KontraS, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH APIK, dan 3 perorangan warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materil UU TNI ke MK. Permohonan tersebut diajukan karena mereka menilai bahwa kondisi akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja dibandingkan dengan awal reformasi.

“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai hari-hari ini situasinya tidak bisa dibilang baik-baik saja jika kita bandingkan sejak awal reformasi yang semangatnya penuh sekali untuk kemudian ada reformasi sektor keamanan,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di luar Gedung MK, Kamis, 23/10/2025.

Dalam permohonannya, mereka menguji sejumlah konstitusionalitas norma dalam UU TNI karena dianggap membuka celah hukum dan berpotensi melampaui batas kewenangan militer. Salah satunya Pasal 7 ayat 2 huruf b yang mengatur tentang operasi militer selain perang. Dalam ketentuan tersebut, TNI diberi ruang untuk membantu pemerintah daerah dalam urusan yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk penanganan pemogokan dan konflik komunal. Pemohon menilai, pasal ini bermasalah karena tidak memiliki batasan hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 7 angka 9 terkait perbantuan militer untuk Pemerintah Daerah dan Pasal 7 angka 15 yang memuat ketentuan yang memungkinkan TNI terlibat dalam penanggulangan ancaman siber. Selanjutnya, Pasal 7 ayat 4 dipersoalkan karena dianggap membuka peluang bagi kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan efektif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal lain yang juga menjadi objek uji materi adalah Pasal 47 ayat 1 yang memperluas ruang lingkup jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Beberapa jabatan yang dipersoalkan antara lain di lingkungan Sekretariat Presiden, Kejaksaan Agung, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, Pasal 53 ayat 1 dan 2 dalam revisi UU TNI yang memperpanjang masa pensiun prajurit, terutama bagi perwira tinggi atau jenderal, juga dinilai bermasalah.

Terakhir, para pemohon juga menggugat Pasal 74 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Pasal 65 yang mengatur prajurit TNI diadili di Peradilan Umum apabila melakukan tindak pidana umum baru berlaku setelah adanya revisi atau pembentukan undang-undang peradilan militer.

Dalam petitumnya, mereka mengajukan dua model petitum, yakni meminta tafsir konstitusional terhadap beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki batasan hukum dan berpotensi diselewengkan karena ketentuan yang sumir.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi