Rabu, 14 Januari 2026
Menu

21 Terdakwa Demonstrasi Agustus Dituntut 10 Bulan Penjara

Redaksi
21 terdakwa demo Agustus rusuh saat mendengarkan tuntutan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu, 14/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
21 terdakwa demo Agustus rusuh saat mendengarkan tuntutan di ruang sidang PN Jakpus, Rabu, 14/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADULAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 21 demonstran Terdakwa kasus demonstrasi bulan Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan selama 10 bulan penjara.

JPU meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat Kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa masing-masing selama 10 bulan dikurangkan selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang, Rabu, 14/1/2026.

Sementara itu untuk Terdakwa I Eka Julian Saputra, dan Terdakwa II M Taufik Effendi tidak dikurangi penahanan karena tengah menjalani penahanan pada perkara lain.

Sebelumnya, JPU mendakwa 21 tersangka dalam kasus demonstrasi pada Agustus yang berujung pada kerusuhan karena melakukan penyerangan kepada aparat kepolisian yang berjaga di Gedung DPR-MPR.

Dalam surat dakwaan Nomor 901/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, penuntut umum menyebut bahwa para Terdakwa telah mengetahui soal adanya demonstrasi dari sosial media dan pemberitaan media massa.

“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian,” kata Jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Kamis, 20/11/2025.

Adapun para Terdakwa tersebut di antaranya ialah Eka Julian Saputra, M. Taufik Effendi, Deden Rapi, Fariansyah, Aprikus Waryanto, Muhammad Tegar Prasetyo, Robby Bagus Dian Pujo, Fajar Widistiyawan.

Selain itu ialah, Ridwan Mas’ud, Robi Akmal Azizi, Hafif Rasel Fadilah, Andre Eka Prasetyo, Wildan Ilham Agustian, Rizki Alfarid Tambunan, Imanu Bahari Soleh alias Ari, Muhammad Rasya Nurfala.

Di samping itu para Terdakwa lain yakni Noval Fajar Pratama, Ananda Azis Nur Rizki, Muhammad Nagib Abdillah bin Rahmatullah, Affan Alrufi’za Azami bin Muhammad Samsuri, dan Salman Alfarisi.

Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1, Pasal 216 ayat 1, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi