Selasa, 13 Januari 2026
Menu

Saksi Ungkap Alasan Dirinya Dicopot Nadiem karena Tolak Laptop Chromebook

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Paudasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Poppy Dewi Puspitawati mengungkap alasan pencopotan dirinya oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim karena menolak pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal itu diungkapkan olehnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah; dan Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan alasan dirinya dicopot dari jabatannya.

“Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome (Chromebook),” kata Poppy, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/1/2026.

Ia melanjutkan bahwa saat itu dirinya menjabat sebagai wakil ketua tim teknis pengadaan Chromebook.

Jaksa lantas menanyakan saat dirinya menjabat sebagai anggota tim teknis, apakah dirinya menolak arahan untuk penggunaan Chromebook.

“Sebagai anggota tim teknis waktu itu, ibu menolak utk diarahkan supaya tim kajian teknis ini, dalam hasil kajiannya ini harus mengedepankan Chromebook begitu?” katanya.

Poppy mengatakan bahwa dirinya menolak karena program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 hanya fokus terhadap satu merek saja, yakni Chromebook.

“Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada komsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas,” katanya.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi