Selasa, 13 Januari 2026
Menu

Saksi Sebut Pengadaan Lab Komputer Batal karena Digantikan Laptop Chromebook

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 13/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Kasi Sarana dan Prasarana Subdit Direktorat Pembinaan SMP Kemendikbudristek Cepy Lukman Rusdiana mengungkap bahwa pengadaan lab komputer dibatalkan karena digantikan dengan pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Cepy mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut terjadi pada rapat di 17 April tahun 2020 yang dipimpin oleh eks staf khusus Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, dan dihadiri oleh konsultan teknologi, Ibrahim Arief.

Hal itu diungkapkan olehnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan terdakwa Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah; dan Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

“Tanggal 17 April, Ibu Fiona menanyakan kepada masing-masing direktorat apa program TIK tahun 2020. Kami dari Direktorat SMP itu menyampaikan bahwa pengadaan tahun 2020 ini sama dengan 2019 awalnya, pengadaan lab komputer,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 13/1/2026.

Jaksa lantas menanyakan apa yang disampaikan Fiona dalam rapat tersebut terkait kebutuhan dalam pengadaan lab komputer. Cepy mengungkap bahwa saat sedang melakukan pemaparan, Fiona menghentikan paparannya.

“Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan. Dihentikan paparan kami,” ujarnya.

Dirinya lantas mengungkap alasan penghentian tersebut karena akan adanya pengadaan laptop sehingga tidak memerlukan anggaran untuk membangun lab komputer.

“Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop,” katanya.

Jaksa lantas menanyakan apakah dari masing-masing direktorat melakukan sanggahan terkait pengadaan Chromebook atau hanya sekadar menuruti perintah tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Cepy mengatakan bahwa sempat ada diskusi apakah hanya menggunakan laptop atau ditambah dengan peralatan lain. Namun, Fiona mengatakan hanya ada pengadaan laptop.

“Nah, kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat. Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain,” katanya.

Penuntut umum lantas menanyakan kehadiran Ibrahim Arief dalam rapat tersebut.

“Setelah dinyatakan oleh Saudara Fiona bahwa tahun ini akan mengadakan laptop spesifikasinya Chromebook, dan secara detail spesifikasinya seperti apa akan disampaikan oleh Mas Ibam,” kata Cepy.

Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi