Selasa, 13 Januari 2026
Menu

KIP Kabulkan Gugatan Bonatua Silalahi, Perintahkan KPU Buka Salinan Ijazah Jokowi

Redaksi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ijazahnya | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ijazahnya | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan termasuk dalam informasi yang dikecualikan ke publik. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana saat membacakan nota pertimbangan putusan sengketa informasi di KIP, Jakarta Pusat, Selasa, 13/1/2026.

Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk memberikan salinan ijazah Jokowi kepada penggugat, yaitu Bonatua Silalahi.

Dalam putusan sengketa bernomor 074/X/KIP-PSI/2025 tersebut, Gede menjelaskan bahwa dokumen riwayat pendidikan pejabat publik tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bahwa yang dimohonkan pemohon adalah salinan ijazah capres yang merupakan jabatan publik, dan secara konstitusional sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan yang dalam penentuannya dilakukan melalui mekanisme pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ungkap Gede.

Majelis sidang, kata Gede, memandang bahwa Jokowi adalah seorang pejabat publik. Maka, permintaan dokumen salinan ijazah Jokowi tidak mememrlukan persetujuan tertulis seperti yang ada dalam Pasal 18 ayat 2 huruf a UU KIP. Maka salinan ijazah sepatutnya dapat langsung diberikan kepada Pemohon.

“Dengan demikian salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 tidak termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga sepatutnya diberikan kepada pemohon,” jelas Gede.

Adapun gugatan Bonatua Silalahi yang meminta salinan ijazah sarjana Jokowi ke KPU dikabulkan seluruhnya oleh KIP. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 13/1 oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro.

“Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” tutur Handoko ketika membacakan amar putusan.

Awalnya, sengketa ini diajukan oleh Bonatua karena terdapat tiga permintaan yang seharusnya dipenuhi oleh KPU. Menurut dia, ketiga objek yang disengketakan adalah informasi publik yang seharusnya semua orang bisa dapatkan sesuai aturan.

Permintaan pertama adalah salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024. Kemudian, berita acara yang meminta KPU membuka sembilan elemen informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi.

KPU baru memenuhi satu dari beberapa permintaan tersebut, yaitu salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sembilan elemen informasi yang masih disembunyikan dari ijazah Jokowi pun digugat ke persidangan. Berikut ini sembilan elemen informasi tersebut:

a. Nomor Kertas Ijazah
b. Nomor Ijazah
c. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
d. Tanggal Lahir
e. Tempat Lahir
f. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
g. Tanggal Legalisasi
h. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
i. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.*