Menguji Komitmen Pemerintah: Program Jaminan Sosial Negara VS Janji Politik MBG
Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn., C.L.A.
Ahli hukum Ketenagakerjaan dan Jamsos, Dosen STIH Gunung Jati Kota Tangerang, Dewan Pakar KSPSI, Pengurus Bidang Hukum P3HKI, Dewan Pakar FAKAR Indonesia
FORUM KEADILAN – Konstitusi Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang layak. Jaminan ini bukan sekadar bantuan sukarela dari pemerintah, melainkan sebuah hak konstitusional yang melekat pada martabat kemanusiaan. Namun, memasuki periode anggaran tahun 2026, komitmen negara terhadap prinsip keadilan sosial ini sedang menghadapi ujian berat. Muncul sebuah ketegangan nyata antara keberlanjutan program negara yang bersifat fundamental, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan implementasi janji politik baru yang bersifat populis, yaitu program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Fenomena penurunan jumlah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di berbagai daerah saat ini menjadi alarm keras. Pengalaman empiris dalam melakukan advokasi reaktivasi terhadap 40.499 orang peserta JKN-BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Pemerintah Daerah di Kabupaten Pali mengungkap fakta yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya di lingkungan BPJS Kesehatan, banyak Pemerintah Daerah (Pemda) mulai mengurangi jumlah penduduk yang didaftarkan sebagai peserta karena adanya pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat.
Implikasi dari kebijakan efisiensi ini sangat sistematis. Diperkirakan terdapat sekitar 50 Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah menyandang status Universal Health Coverage (UHC), kini terpaksa kehilangan status tersebut terhitung per 1 Januari 2022. Dampak langsungnya adalah kemerosotan tajam angka kepesertaan aktif; tercatat sekitar 2,7 juta jiwa peserta JKN-BPJS Kesehatan segmen BPU Pemda kini berstatus tidak aktif. Ironisnya, jutaan orang yang hak kesehatannya terputus ini adalah warga miskin dan tidak mampu yang sangat menggantungkan hidupnya pada perlindungan negara.
Secara administratif, Pemerintah Pusat sebenarnya telah berupaya melakukan mitigasi melalui regulasi. Telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan RI No. SE-3/MK.08/2025 dan Menteri Dalam Negeri RI No. 900.1.1/9902/SJ mengenai Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 20267. Dalam poin (c) surat tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan belanja yang bersifat wajib bagi daerah. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa surat edaran ini seolah kehilangan taringnya. Banyak Pemda yang cenderung mengabaikan instruksi tersebut, memicu pertanyaan besar: mengapa kebijakan pusat tidak lagi dipatuhi oleh daerah?
Antara Konstitusi dan Prioritas Anggaran Daerah
Akar masalah dari ketidakpatuhan ini diduga terletak pada kerancuan interpretasi terhadap skala prioritas. Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, terdapat poin (b) yang memberikan penekanan khusus pada kata “memprioritaskan” program tertentu, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan janji politik utama pemerintahan saat ini. Sementara itu, pada poin (c) yang mengatur iuran jaminan kesehatan, kata “diprioritaskan” tidak dicantumkan. Hal ini menciptakan celah tafsir bagi Pemerintah Daerah untuk mendahulukan program MBG demi mengamankan pelaporan keuangan dan menghindari sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Kondisi ini menempatkan perlindungan kesehatan warga pada posisi yang rentan. Padahal, perlindungan kesehatan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia. Pasal 34 ayat (2) juga menegaskan tanggung jawab negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, terutama bagi masyarakat yang lemah dan tidak mampu.
Sebagai ahli ketenagakerjaan dan jaminan sosial, saya menegaskan bahwa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Negara telah membangun Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui UU No. 40 Tahun 2004 sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta. Oleh karena itu, menjadikan iuran jaminan kesehatan sebagai “pilihan kedua” setelah program janji politik adalah langkah yang tidak selaras dengan tujuan dasar bernegara. Keadilan sosial, sebagaimana sila kelima Pancasila, menuntut agar negara memberikan perlindungan yang setara dan berkelanjutan, bukan perlindungan yang bersifat transaksional atau sekadar memenuhi janji kampanye.
Saat ini, publik sedang menguji loyalitas Presiden sebagai Kepala Negara. Apakah pemerintah akan tetap teguh pada komitmen perlindungan kesehatan dalam program JKN yang sudah mapan dan sesuai mandat SJSN, ataukah akan lebih condong pada program MBG demi loyalitas politik?
Program Makan Bergizi Gratis memang memiliki intensi yang baik bagi peningkatan sumber daya manusia, namun pembiayaannya tidak boleh mengorbankan sistem jaminan kesehatan yang sudah berjalan
Harapan besar diletakkan di pundak Presiden Prabowo melalui visi Asta Citanya untuk memperkuat perlindungan bagi warga miskin. Sebanyak 2,7 juta warga dari 50 daerah yang hak kesehatannya terputus harus segera menjadi perhatian utama untuk dilakukan reaktivasi kepesertaan. Pemerintah Pusat harus memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak mengorbankan hak hidup rakyat. Penataan ulang skema Transfer ke Daerah (TKD) dan pengawasan ketat terhadap kepatuhan Pemda dalam mengalokasikan anggaran kesehatan adalah langkah mendesak yang harus diambil.
Jangan sampai dalam upaya mengejar target program baru, negara justru abai terhadap pondasi kesejahteraan yang sudah ada, sehingga warga tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang layak dan manusiawi. *
