KPK Temukan Dugaan Kickback dalam Kasus Kuota Haji yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana balik (kickback) yang diduga diterima mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menag Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, terkait pengaturan pembagian kuota haji tambahan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan kini tengah didalami penyidik KPK.
“Jadi, dari proses-proses ini, kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin, 12/1/2026.
Gus Alex disebut turut serta dalam pembagian kuota haji tersebut.
“Itu juga saudara IAA ini adalah staf ahlinya ya. Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” ujarnya.
Namun, Asep belum memerinci besaran dana yang diduga mengalir kepada Yaqut dan Gus Alex. Dalam perkara ini, keduanya diduga memanfaatkan kewenangan jabatan untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
“Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan,” ucap Asep.
Adapun KPK telah mengumumkan keduanya sebagai tersangka kasus ini pada Jumat, 9/1. Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag.
KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kementerian Agama (Kemenag) dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai US$2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp39,7 juta dengan kurs saat ini.
Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga US$2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
