Rabu, 04 Maret 2026
Menu

Kasus Kuota Haji, MAKI Laporkan Dugaan Rekening Rp32 Miliar Istri Pejabat Kemenag dan Sejumlah Aset

Redaksi
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan sejumlah dugaan baru kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu temuan yang dilaporkan adalah dugaan adanya rekening senilai sekitar Rp32 miliar yang diduga dimiliki oleh istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) setingkat eselon I. Pada saat penyelenggaraan haji 2024, suaminya masih menjabat sebagai pejabat aktif.

“Yang pertama adalah dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp32 miliar. Inisialnya C, padahal dia ibu rumah tangga. Yang di mana uang itu diduga terkait dengan gratifikasi dana penyelenggaraan haji 2024. Data lengkapnya sudah saya sampaikan ke KPK,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026.

Selain rekening, Boyamin juga mengungkapkan dugaan kepemilikan sejumlah aset yang diduga milik pejabat tinggi Kemenag. Aset tersebut berupa kebun durian seluas sekitar lima hektare di Jawa Tengah, sebuah rumah sakit atau klinik besar di Jawa Tengah, serta kafe yang berada di Jakarta.

“Yang kedua berkaitan dengan aset. Diduga ada kebun durian sekitar lima hektare di Jawa Tengah, ada rumah sakit klinik yang besar di Jawa Tengah, lalu di Jakarta ada kafe,” ujarnya.

Boyamin menambahkan, pihaknya juga menyerahkan informasi terkait dugaan pembelian aset atas nama pihak lain dengan inisial I dan KS. Inisial itu diduga bertindak sebagai perantara atau pihak yang membelikan aset untuk pejabat tersebut.

Ia menegaskan, MAKI akan kembali menempuh jalur hukum apabila KPK tidak melakukan langkah penegakan hukum secara serius dalam waktu dekat.

“Kalau dalam sebulan ini tidak ada upaya paksa penahanan, saya gugat praperadilan lagi. Sekarang objek praperadilan termasuk penundaan yang tidak sah,” kata Boyamin.*

Laporan oleh: Muhammad Reza