Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Audit BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyerahkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebelum memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Perintah tersebut disampaikan hakim dalam pertimbangan putusan sela atas perlawanan yang diajukan penasihat hukum Terdakwa dalam eksepsi atau nota keberatan kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Hakim Anggota Sunoto mengatakan bahwa demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial), majelis hakim memandang perlu memerintahkan jaksa menyerahkan dokumen audit kepada Terdakwa.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada Terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” kata Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12/1/2026.
Menurut majelis hakim, langkah itu dinilai penting untuk memastikan hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Adapun permintaan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Nadiem dalam nota keberatan atau eksepsinya. Kuasa hukum mendalilkan bahwa berkas perkara tidak lengkap karena Terdakwa tidak menerima daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP.
Menanggapi dalil tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa dokumen-dokumen dimaksud akan disampaikan pada saat pemeriksaan pembuktian di persidangan.
Namun, majelis hakim berpandangan bahwa meski tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan audit BPKP dalam berkas perkara tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima, hak terdakwa tetap harus dilindungi.
“Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada Terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima,” kata Sunoto.
Hakim menegaskan, syarat sah surat dakwaan telah diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
“Menyatakan eksepsi terdakwa (Nadiem Makarim) tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin, 12/1/2026.
Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sah secara hukum.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
