Senin, 12 Januari 2026
Menu

Eksepsi Nadiem Makarim Kandas, Sidang Lanjut ke Pembuktian

Redaksi
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Menyatakan eksepsi Terdakwa (Nadiem Makarim) tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Senin, 12/1/2026.

Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah sah secara hukum.

Hakim juga memerintahkan JPU agar pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi