Senin, 12 Januari 2026
Menu

Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Ade Kuswara Kunang

Redaksi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), Senin, 12/1/2026.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.45 WIB. Ia datang seorang diri dengan mengenakan batik merah dan masker.

Nyumarno menegaskan, kehadirannya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Pada awal pemberitaan saya diberitakan katanya saya tidak hadir undangan KPK. Terus kemudian berita bertambah lagi naik katanya saya tidak kooperatif atau dianggap mangkir lah gitu,” ujar Nyumarno.

Ia menjelaskan, ketidakhadiran sebelumnya bukan karena menghindari pemeriksaan, melainkan lantaran surat panggilan belum diterima secara resmi.

“Tapi saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya, maupun alamat kantor DPRD,” katanya.

Nyumarno menyebut, setelah berkomunikasi dengan pihak KPK, ia kemudian memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

“Tapi akhirnya saya berkomunikasi baik dengan KPK dan hari ini saya, Nyumarno, kooperatif memenuhi undangan dari KPK. Untuk apa? Untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan, kesaksian, dan sebagainya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Nyumarno masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. KPK sendiri tengah mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta, Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyebutkan proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza