Minggu, 11 Januari 2026
Menu

PBNU Sebut Penetapan Yaqut Sebagai Tersangka Adalah Masalah Pribadinya

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merupakan masalah pribadinya dan tidak ada kaitan dengan ormas Islam tersebut.

Adapun Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini masalah pribadi beliau dan tidak ada kaitannya dengan PBNU secara kelembagaan, tentu beliau akan didampingi oleh pengacara pribadinya yang sudah mendampingi sejak lama,” ujar Gus Fahrur kepada media, Sabtu, 10/1/2026.

Walaupun demikian, Gus Fahrur menyebut bahwa PBNU menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan terhadap Yaqut. Dirinya berharap supaya persidangan nantinya bisa berjalan sesuai fakta dan data yang sebenarnya.

“Selama belum ada vonis, kita hormati asas praduga tak bersalah, yang berarti seseorang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau diadili harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menegaskan kesalahannya,” jelas Gus Fahrur.

“Artinya, beban pembuktian ada pada jaksa, dan tetap harus diperlakukan dengan hak-haknya sebagai orang yang belum terbukti bersalah,” lanjut Gus Fahrur.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan diumumkan secara terbuka, termasuk apabila disertai dengan penahanan.

“Soal pemanggilan tersangka, secepatnya nanti akan kami sampaikan terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan dalam status sebagai tersangka, termasuk nanti penahanannya. Kami pasti akan update ke teman-teman,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9/1/2026.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap adanya penyitaan uang dalam jumlah signifikan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan.

“Dari proses pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik melakukan penyitaan uang dalam perkara ini. Saat ini nilainya sekitar Rp100 miliar dan kami harapkan masih akan terus bertambah,” kata Budi.

Budi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut dia, sikap kooperatif tersebut membantu efektivitas proses penyidikan.

Selain itu, KPK mengimbau pihak-pihak lain yang masih ragu atau belum memenuhi panggilan penyidik untuk bersikap terbuka dan kooperatif, termasuk dengan mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara kuota haji.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang masih maju mundur untuk mengembalikan uang-uang yang terkait dengan perkara ini, agar penyidikannya berjalan efektif dan penyitaan bisa lebih optimal,” ujar dia.

Ia menegaskan, tujuan penyidikan tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.*