Minggu, 11 Januari 2026
Menu

Mahfud MD: Kasus Pandji Pragiwaksono Tidak Bisa Dihukum

Redaksi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD | YouTube Mahfud MD Official
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD | YouTube Mahfud MD Official
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar hukum tata negara sekaligus Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berpendapat komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dihukum buntut materi pertunjukan standup comedy bertajuk ‘Mens Rea’ yang menyinggung Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Akun YouTube @mahfudmdofficial, Mahfud membahas mengenai Pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam UU No.1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP baru).

Hal tersebut tertuang Pasal 218 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

“Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah di akun YouTube-nya, dikutip Sabtu, 10/1/2026.

Mahfud menjelaskan bahwa hukum tidak berlaku surut atau asas non-retroaktif.

Menurutnya, Pandji membawakan materi tersebut pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2026.

“Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari),” tuturnya.

Ketika ditanyakan mengenai Pasal yang sangat subjektif pada diri aparat penegak hukum, Mahfud merespons dan menyinggung materi Pandji yang menyebut Gibran ‘mengantuk’.

“Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya ‘kamu kok ngantuk’, enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja,” katanya.

“Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, materi Pandji dalam ‘Mens Rea’ menuai sorotan dan perbincangan publik. Sejumlah pihak sudah melaporkan materi yang dibawakan Pandji ke aparat kepolisian. Tetapi, laporan tersebut atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, bukan atas dugaan penghinaan kepada Kepala Negara.

Laporan dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.

Rizki dkk juga menilai materi standup comedy Pandji tersebut berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.

Tetapi, PBNU dan PP Muhammadiyah menyatakan bahwa pelapor Pandji bukan bagian dari organisasi.

Usai pelaporan ke aparat kepolisian, Pandji mengunggah video singkat yang menunjukkan kondisi terbarunya. Ia mengatakan dalam kondisi baik dan berada di New York untuk kembali bersama dengan anggota keluarganya.

“Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua,” kata Pandji dalam video tersebut.

“Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, dan mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka,” pungkasnya. *