Skandal Kuota Haji, KPK Seret Eks Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Salah satu tersangka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, sementara satu lainnya staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8/1/2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dalam perkara kuota haji, kami mengonfirmasi bahwa KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku eks Menteri Agama dan saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku staf khusus Menteri Agama,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9/1.
Adapun nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan. KPK menyebut, penghitungan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan saat ini masih dalam tahap finalisasi.
“Untuk nilai kerugian uang negara masih dikalkulasi oleh rekan-rekan BPK. Kita sama-sama tunggu proses finalisasinya. Dalam waktu dekat, tidak terlalu lama lagi, akan kami sampaikan,” kata dia.
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berjalan, termasuk melengkapi sejumlah kebutuhan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
