Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan

Redaksi
Ilustrasi Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Ilustrasi Kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian terhadap diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Arya Daru Pangayunan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut bahwa penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana. Penghentian penyelidikan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026. Surat tersebut pun sudah diterima oleh keluarga korban.

“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik (penyelidikan), karena dari rangkaian lidik, olah BB (barang bukti) dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat, 9/1/2026.

Walaupun begitu, penyidik akan mendalami bukti baru yang berkaitan dengan kasus tersebut apabila keluarga memilikinya.

“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” kata Budi.

Diketahui, Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kemlu, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Juli 2025. Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena status Arya Daru sebagai pejabat negara dan munculnya dugaan-dugaan penyebab kematian yang belum sepenuhnya terjawab.

Dalam penanganan awal, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 24 saksi, termasuk keluarga, rekan kerja, hingga sopir taksi yang terakhir berinteraksi dengan korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, salah satunya tas berisi barang-barang pribadi Arya Daru.

Keluarga korban, baik istri maupun orang tua, beberapa kali menyampaikan keresahan atas hasil penyidikan. Mereka menilai masih ada fakta yang belum sepenuhnya diungkap, termasuk hilangnya telepon genggam korban dan dugaan teror yang dialami keluarga setelah kematian Arya Daru. Aspirasi itu kemudian disampaikan ke Komisi III DPR RI.

Desakan ekshumasi juga sempat muncul sebagai bagian dari dorongan transparansi. Polda Metro menyatakan terbuka terhadap kemungkinan tersebut jika memang diperlukan dalam proses pembuktian.

Lebih jauh, Polda Metro Jaya melakukan rangkaian upaya pengungkapan kasus kematian Arya Daru. Kemudian, dari hasil penyelidikan, korban diduga bunuh diri.

“Indikator daripada kematian daripada ADP ini mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Wira menyebut, tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian tersebut.

“Sementara kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung,” ucapnya.*