Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil Mantan Kajari dan Dua Pejabat Kejari

Redaksi
Gedung KPK | Forum Keadilan
Gedung KPK | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Eddy dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9/1/2026.

“Benar, hari ini Jumat, 9/1, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 9/1.

Selain Eddy, KPK juga memanggil dua pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.

Budi menjelaskan, keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang

3. Pihak swasta Sarjan

Ade dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp9,5 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, proyek itu rencananya digarap tahun 2026. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza