Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

Eks Menag Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 16/12/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Benar” ujar Fitroh kepada media lewat pesan singkat, Jumat, 9/1/2026.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan oleh KPK selama lebih dari delapan jam pada Selasa, 16/12/2025.

Pantauan Forum Keadilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Yaqut mulai diperiksa sekitar pukul 11.42 WIB dan baru meninggalkan Gedung KPK pada pukul 20.10 WIB.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Usai pemeriksaan, Yaqut tampak keluar dari Gedung KPK dan langsung dikerumuni oleh sejumlah wartawan yang telah menunggu sejak siang. Namun, Yaqut enggan memberikan keterangan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung kepada penyidik,” ujar Yaqut singkat kepada awak media.

Saat didesak dengan sejumlah pertanyaan lanjutan, Yaqut memilih tidak menanggapi dan meminta izin untuk meninggalkan lokasi.

“Izin ya, saya mau pulang,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Yaqut sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 1/9/2025 lalu. Pemeriksaan tersebut menjadi yang pertama bagi Yaqut pada tahap penyidikan.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, Yaqut juga sempat dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis, 7/8 ketika kasus dugaan korupsi kuota haji masih berada dalam tahap penyelidikan.

KPK sendiri sempat berjanji akan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto terkait perkembangan penyidikan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya. Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat,” ujar Fitroh di Gedung KPK Jakarta, Senin, 22/12/2025.

Ia menjelaskan, kehati-hatian dalam penanganan perkara diperlukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa dasar pembuktian yang kuat.

“Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” tegasnya.

Fitroh menambahkan, KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara dugaan korupsi kuota haji secara profesional dan transparan. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama (Menag). Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang (UU) Haji mengatur kuota haji khusus hanya delapan persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut, kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.*