Kuasa Hukum Roy Suryo soal Laporan 7 Orang: Jangan Ada Perlakuan Berbeda di Polda Metro
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyatakan pihaknya ingin menguji penerapan prinsip equality before the law dalam penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikannya usai melaporkan tujuh orang yang diduga menyebarkan fitnah terhadap kliennya.
Diketahui, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo, yang menuding ia memiliki ijazah palsu serta mengaitkannya dengan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Hambalang. Tujuh orang yang dilaporkan disebut-sebut merupakan pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Nah, dengan demikian bahwa hari ini kami ingin menguji dua hal. Yang pertama, apakah prinsip-prinsip equality before the law, yang merupakan asas yang sangat prinsipal dan juga diadopsi dalam KUHP yang baru, akan diperlakukan sama secara hukum oleh penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 8/1/2026.
Khozinudin menyinggung penanganan cepat laporan Jokowi pada 30 April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik dalam polemik ijazah. Menurut dia, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan setelah laporan polisi diterbitkan.
“Pada saat Saudara Joko Widodo membuat laporan polisi, penyidik Polda Metro Jaya begitu cepat memprosesnya. Nah, kami akan uji apakah jika laporan itu dilakukan oleh klien kami, KRMT Roy Suryo Notodiprojo, juga akan mendapat reaksi yang sama,” katanya.
Ia menyebutkan, laporan yang diajukan Roy Suryo telah diterima secara formil oleh penyidik. Namun, pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada penerbitan laporan polisi semata.
“Kami meminta agar perkara ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan imparsial,” ujar Khozinudin.
Menurut dia, kliennya secara spesifik menyebutkan nama-nama terlapor dan tidak bermaksud memperluas laporan kepada pihak lain.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Gafur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan tersebut menggunakan dasar hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Deliknya sama dengan yang dilaporkan oleh Pak Joko Widodo, yaitu dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Bedanya, laporan Pak Jokowi menggunakan KUHP lama, Pasal 310 dan Pasal 311, sedangkan laporan Mas Roy menggunakan KUHP yang baru,” kata Gafur.
Ia menegaskan, Roy Suryo melapor dalam kapasitasnya sebagai warga negara. Adapun laporan tersebut berkaitan dengan tudingan terhadap Roy Suryo soal ijazah palsu dan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Hambalang. Ketujuh terlapor diduga merupakan pendukung Jokowi.
Sebagai informasi, pakar telematika Roy Suryo secara resmi melaporkan tujuh orang pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 6/1 dan telah diterima dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 12.30 WIB.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
