Jaksa Sebut Eksepsi Nadiem Bentuk Kepanikan di Sidang Kasus Chromebook
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menilai bahwa eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai bentuk kepanikan.
Hal itu diungkapkan oleh penuntut umum saat membacakan tanggapan atas eksepi Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.
“Kami penuntut umum menilai (eksepsi) merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan Terdakwa,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 8/1/2026.
Jaksa menilai bahwa kuasa hukum dan Nadiem tidak bisa membedakan hal yang diatur secara terbatas oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengajukan eksepsi.
“Penasihat hukum dan Terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara dan mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi Terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
