Jumat, 09 Januari 2026
Menu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem di Kasus Chromebook

Redaksi
Sidang lanjutan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang lanjutan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan penuntut umum saat memberikan tanggapan atas eksepsi Nadiem di dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata jaksa di ruang sidang, Kamis, 8/1/2026.

Ia mengatakan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dan memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Jaksa juga meminta kepada hakim agar melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi