Penolakan Pilkada Lewat DPRD Masif karena Dinilai Pangkas Hak Rakyat
FORUM KEADILAN – Peneliti Senior sekaligus Direktur Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ardian Sopa mengungkapkan bahwa penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD terjadi secara masif dan sistemik.
Penolakan tersebut terlihat hampir di seluruh segmen masyarakat, dengan mayoritas responden menolak mekanisme pilkada tidak langsung.
“Penolakan ini terjadi secara masif dan juga sistemik, karena hampir di semua segmen mayoritas publik menolak pilkada lewat DPRD,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor LSI, Jakarta, Rabu, 7/1/2026.
Menurut Ardian, terdapat lima faktor utama yang menjelaskan mengapa masyarakat tetap menginginkan pilkada langsung. Faktor pertama adalah memori kolektif demokrasi yang telah terbentuk selama sedikitnya 20 tahun terakhir. Ia mengingatkan pilkada langsung pertama kali dilaksanakan pada 2005, sementara pemilihan presiden secara langsung dimulai sejak 2004.
“Selama 20 tahun terakhir, rakyat sudah terbiasa memilih langsung. Pemilihan langsung dianggap sebagai satu-satunya cara yang wajar untuk memilih kepala daerah, bukan melalui lobi-lobi elite,” ujarnya.
Alasan kedua adalah rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD. Ardian menyebut, berbagai survei menunjukkan tingkat kepercayaan terhadap DPRD maupun DPR masih berada di kisaran 50 persen, jauh di bawah lembaga-lembaga lain yang bisa mencapai 80 hingga 90 persen.
“DPRD sering diasosiasikan dengan politik transaksional dan persepsi korupsi legislatif yang masih tinggi. Di masyarakat bahkan berkembang anggapan bahwa legislatif dan partai politik adalah ‘sarang korupsi’,” jelasnya.
Selain itu, publik juga khawatir partai politik dapat memaksakan calon kepala daerah tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat, bahkan calon tersebut kerap tidak dikenal oleh publik di daerahnya.
Faktor ketiga adalah rendahnya tingkat kepercayaan terhadap partai politik. Ardian memaparkan, hanya 53,3 persen responden yang percaya bahwa partai politik memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 39,3 persen menyatakan tidak percaya.
“Padahal anggota DPRD tidak bisa dilepaskan dari partai politik. Rendahnya trust terhadap partai ini turut mendorong tingginya penolakan terhadap pilkada DPRD, yang angkanya mencapai 66,1 persen,” katanya.
Alasan keempat, pilkada langsung dipandang sebagai hak dasar rakyat, bukan sekadar proses elite. Berdasarkan survei LSI, sebanyak 82,2 persen responden menyatakan menolak pilkada melalui DPRD karena dinilai menghilangkan hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.
“Selama dua dekade rakyat sudah menentukan pemimpin daerahnya sendiri. Jika dialihkan ke DPRD, hak itu berpindah dari rakyat ke elite,” tegasnya.
Adapun alasan kelima adalah sense of control masyarakat terhadap kepala daerah. Ardian menjelaskan, pilkada langsung membuat rakyat merasa memiliki hubungan langsung dengan pemimpin yang mereka pilih, sehingga dapat menagih janji kampanye maupun menghukum kepala daerah dengan tidak memilih kembali pada periode berikutnya.
“Jika kepala daerah dipilih DPRD, publik khawatir pertanggungjawabannya lebih kepada partai politik, bukan kepada rakyat. Di mata publik, kalau dipilih langsung, kepala daerah adalah milik rakyat. Kalau dipilih DPRD, kepala daerah dianggap milik partai,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
