Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Mabes Polri Jelaskan soal Penangkapan Jurnalis di Morowali

Redaksi
Seorang jurnalis berinisial R ditangkap oleh Polres Morowali | Ist
Seorang jurnalis berinisial R ditangkap oleh Polres Morowali | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang jurnalis berinisial R ditangkap oleh Polres Morowali beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap R tersebut terkait kasus dugaan pembakaran kantor tambang di sana.

Mabes Polri pun merespons penangkapan ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap R tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.

Kata Trunoyudo, berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali, penangkapan tersebut dilakukan lantaran R diduga terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo lewat keterangannya, Rabu, 7/1/2026.

Ia kemudian memastikan bahwa Polri telah melakukan komunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto. Komunikasi dilakukan untuk memastikan bahwa penangkapan terhadap R tidak ada kaitannya dengan profesinya sebagai jurnalis.

“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.

Selain itu, Polri juga meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain membuat surat pemberitahuan terkait penangkapan R kepada Dewan Pers. Menurut dia, langkah ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik, dan juga menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis.

Diketahui, seorang jurnalis dengan inisial R ditangkap Minggu, 4/1 lalu. Proses penangkapan terhadap R ini kemudian viral di media sosial.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain lalu mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan lantaran terdapat alat bukti yang cukup. Penangkapan ini, kata Zulkarnain, juga telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Adapun alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom Molotov, dan rekaman video yang menampilkan aksi pelemparan api.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis, tetapi murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.

Zulkarnain pun menjamin proses penyidikan dilakukan dengan transparan dan profesional. Dirinya juga mengimbau supaya masyarakat tidak terprovokasi oleh berita-berita yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.*