Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Kuasa Hukum Laras Nilai Replik Jaksa Tak Substansial: Mau Bicara Pidana atau Moral?

Redaksi
Sidang pembacaan replik Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan replik Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati menilai bahwa replik yang dibacakan jaksa atas nota pembelaan atau pledoi tidak substansial.

Said Niam selaku pengacara Laras menyebut bahwa jaksa seolah mempertanyakan sikap etis Laras dalam mengunggah konten di media sosial, padahal yang seharusnya diuji di persidangan adalah terpenuhinya unsur tindak pidana.

“Seolah-olah kami melihatnya kayak jaksa moral. Kenapa kebijaksanaan seorang, eh etis tidak etis dipertanyakan di sini? Kita mau bicara terkait dengan hukum, tindak pidana, delik, atau kita bicara terkait dengan moral orang?” katanya usai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7/1/2025.

Dirinya menegaskan, apabila yang dipersoalkan adalah soal etika bermedia sosial, maka hal tersebut berada di luar ranah penegakan hukum pidana.

Said juga menyayangkan narasi jaksa yang menilai Laras seharusnya lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial justru dijadikan bagian dari argumentasi hukum di persidangan.

“Kalau kita bicara tentang moral orang ya, baiknya jaksa ya jaksa moral aja. Ngapain jadi jaksa penegak hukum gitu kan, kalau kita bicara etik dan tidaknya gitu ya” tambahnya.

Dalam salah satu argumen repliknya, penuntut umum menilai bahwa penggunaan Bahasa Inggris dalam media sosialnya tidak serta merta menghapus unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan terhadap Polri.

“Sungguh sangat miris apabila dibenarkan perbuatan tersebut, dikhawatirkan perbuatan lain muncul dengan pola sejenis berpayungkan kebebasan berpendapat dan tiadanya mens rea karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Apakah benar-benar penduduk Indonesia tidak paham bahasa tersebut?” kata jaksa.

Selain itu, penuntut umum menilai bahwa Laras dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang memadai, sehingga dianggap memahami makna, konteks, dan dampak dari unggahan yang dibuatnya.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat. Hendaknya lebih bijaksana dalam menggunakan suatu cara kebebasan berekspresi yang digaungkan,” katanya.

Atas dasar itu, jaksa memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah dibacakan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu unggahan di media sosial Laras yang dianggap menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video dengan menambahkan kalimat: ‘Most corrupt, most useless, most sickening, disgusting, stupid, and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks, and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell’.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Laras Faizati dengan pidana 1 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa dirinya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi