KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Kasus Kuota Haji
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto membantah isu adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Setyo menegaskan, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, seluruh pimpinan KPK berada dalam satu suara.
“Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian penyidikan, semuanya satu suara,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 7/1/2026.
Ia menjelaskan, saat ini KPK hanya tinggal memastikan seluruh langkah yang dilakukan penyidik telah memenuhi persyaratan secara hukum dan administrasi, termasuk terkait perhitungan kerugian negara.
“Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik semuanya sudah memenuhi, untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya nanti diumumkan terkait kerugian dan sebagainya,” ujarnya.
Setyo meminta publik untuk menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan. Menurut dia, penyampaian informasi ke publik akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan pemenuhan syarat formil dan materiil dalam proses penyidikan.
“Proses itu kan penyampaian atau segala macam, bukan menunggu secara final. Tapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pemeriksaan memang sudah memenuhi syarat,” kata Setyo.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, hingga saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang tengah difinalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Secara paralel kami masih menunggu kawan-kawan BPK. Mereka sedang memfinalisasi penghitungan kerugian negaranya,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 6/1.
Ia pun menegaskan, tanpa hasil penghitungan kerugian negara yang final, penyidikan perkara belum dapat dilengkapi secara menyeluruh. Kondisi ini berimplikasi pada lamanya proses penanganan perkara, termasuk masa pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak terkait.
“Hasil penghitungan kerugian negara itu menjadi salah satu bukti penting dalam penyidikan perkara. Termasuk pada kasus kuota haji,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
