Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Ketua MK: Mahkamah Komitmen Jaga Independansi dan Tutup Ruang Intervensi di 2025

Redaksi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK Tahun 2025 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu, 7/1/2026 | Ist
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK Tahun 2025 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu, 7/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa lembaganya berkomitmen dalam menjaga independensi hingga menutup ruang intervensi pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan MK Tahun 2025 di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu, 7/1/2026.

Mulanya, Suhartoyo mengatakan terkait tugas MK sebagai pengawal dan penafsir konstitusi sekaligus menjaga demokrasi dan hak konstitusional warga Indonesia. Ia mengatakan bahwa hal tersebut telah dimuat dalam Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Mahkamah harus selalu menjaga independensi peradilan sebagai prinsip yang harus dipegang teguh dan tidak dapat ditawar,” katanya di ruang sidang.

Atas dasar itulah, kata dia, Mahkamah menegaskan untuk menjaga independensinya dan menutup ruang intervensi di tahun 2025.

“Dalam konteks inilah, Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025 telah berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan bahwa setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip yang dikandung oleh konstitusi,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Mahkamah menyadari pentingnya menjaga independensi peradilan merupakan kewajiban bagi hakim konstitusi dan menjamin hak konstitusional para warga negara.

Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak bisa menjadi alat kekuasaan, namun untuk menegakkan keadilan.

“Dalam hal ini, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” ucapnya.

Mahkamah Konstitusi berkomitmen menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai pelindung hak konstitusional warga negara yang terus hidup dan relevan dengan permasalahan hukum kontemporer, dan bukan sekadar teks normatif belaka. Sehingga, UUD NRI Tahun 1945 dapat menjadi living constitution.

Suhartoyo mengatakan bahwa MK dalam setiap penanganan perkara, baik perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hingga pengujian undang-undang (PUU), selalu menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu (leitstar atau leitstern) dan Konstitusi sebagai kompas utama untuk menemukan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Untuk itu, mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik ataupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi