Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Jaksa Ngotot Minta Laras Faizati Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Demo Ricuh Agustus

Redaksi
Sidang pembacaan replik Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan replik Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 7/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) bersikeras meminta kepada majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau pledoi dari eks pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati.

Penuntut umum meminta agar majelis menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun pidana penjara terhadap Laras dalam kasus penghasutan demonstrasi akhir Agustus yang berujung kericuhan.

“Menolak nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa. Mengabulkan seluruh tuntutan penuntut umum yang termuat dalam surat tuntutan,” kata jaksa saat membacakan replik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7/1/2026.

Dalam salah satu argumennya, penuntut umum menilai bahwa penggunaan Bahasa Inggris dalam media sosialnya tidak serta merta menghapus unsur niat jahat (mens rea) dalam kasus dugaan penghasutan terhadap Polri.

“Sungguh sangat miris apabila dibenarkan perbuatan tersebut, dikhawatirkan perbuatan lain muncul dengan pola sejenis berpayungkan kebebasan berpendapat dan tiadanya mens rea karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Apakah benar-benar penduduk Indonesia tidak paham bahasa tersebut?” kata jaksa.

Selain itu, penuntut umum menilai bahwa Laras dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang memadai, sehingga dianggap memahami makna, konteks, dan dampak dari unggahan yang dibuatnya.

“Bahwa Terdakwa adalah seorang yang paham dan sehat secara jasmani dan rohani. Terlebih dari sudut pandang pendidikan dan pekerjaan, dapat dipandang mumpuni untuk berpikir secara sehat. Hendaknya lebih bijaksana dalam menggunakan suatu cara kebebasan berekspresi yang digaungkan,” katanya.

Atas dasar itu, jaksa memohon majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan penasihat hukum Terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah dibacakan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu unggahan di media sosial Laras yang dianggap menghasut adalah ketika dia mengunggah ulang (repost) video dengan menambahkan kalimat: ‘Most corrupt, most useless, most sickening, disgusting, stupid, and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks, and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell’.

Dalam kasus ini, jaksa menuntut Laras Faizati dengan pidana 1 tahun penjara. Jaksa menyebut bahwa dirinya dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus lalu sebagaimana Pasal 161 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi