Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun di Kasus Jiwasraya
FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Jenderal Anggaran pada Kementerian Keuangan (Dirjen Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis selama satu tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menilai bahwa Isa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/1/2026.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta kepada Isa, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp90 miliar sebagaimana amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung). Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak menikmati uang dari kasus korupsi tersebut.
Sebelumnya, bekas Direktur Jenderal Anggaran pada Kemenkeu Isa Rachmatarwata dituntut selama empat tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Dalam kasus ini, dirinya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp90 miliar dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018.
Adapun Isa disebut berperan dalam penyusunan skema reasuransi Jiwasraya melalui perusahaan asing Provident Capital Ltd dan Best Meridian Insurance Company.
“Bahwa perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan, telah memperkaya perusahaan reasuransi Provident Capital Ltd sebesar Rp50 miliar dan Perusahaan reasuransi Base Meridian Insurance Company sebesar Rp40 miliar,” kata jaksa.
Tidak hanya itu, Isa yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK juga disebut menyetujui pencatatan beberapa produk saving plan Jiwasraya.
Produk-produk tersebut menawarkan bunga tinggi yang tidak ditopang hasil investasi perusahaan. Akibatnya, Jiwasraya terbebani klaim yang sangat besar hingga mencapai Rp12,23 triliun per akhir 2019.
“Karena pada akhirnya tidak diimbangi dengan hasil investasi PT AJS, sehingga menimbulkan jumlah utang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 adalah senilai Rp12.239.736.429.430 yang di dalamnya termasuk klaim atas produk Bukopin Saving Plan, Produk Saving Plan, dan Produk JS Proreksi Saving Plan yang disetujui dan dicatatkan oleh terdakwa Isa Rachmatarwata,” kata jaksa.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
