Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Catat Rekor Tangani 701 Perkara di 2025, Ketua MK: Kesadaran Konstitusional Warga Meningkat

Redaksi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Gedung Mahkamah Konstitusi | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANMahkamah Konstitusi (MK) mencatat peningkatan penanganan perkara sepanjang tahun 2025. Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah menangani sebanyak 701 perkara sepanjang tahun 2025. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran konstitusional masyarakat Indonesia.

Dari 701 perkara tersebut, 336 merupakan permohonan pengujian undang-undang (PUU), 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, dan 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).

“Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 permohonan/perkara. Untuk diketahui, penanganan permohonan pengujian undang-undang pada Tahun 2025 ini mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah MK,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Rabu, 7/1/2026.

Suhartoyo mengatakan bahwa untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun, bahkan jumlahnya hampir mencapai 300 permohonan hanya pada 2025. Menurutnya, lonjakan tersebut tidak semata-mata menunjukkan peningkatan beban kerja MK.

“Lonjakan jumlah permohonan ini bukan sekadar peningkatan beban kerja, melainkan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesadaran warga negara untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa meningkatnya pengujian perkara undang-undang di MK merupakan tantangan yang harus dihadapi MK, terutama dalam menjaga amanat UUD NKRI Tahun 1945.

Selain dari sisi jumlah perkara yang masuk, capaian putusan pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatat rekor tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang tahun ini, MK berhasil memutus 263 permohonan pengujian undang-undang.

“Jika dirinci lebih lanjut, putusan pengujian undang-undang pada tahun 2025 berdasarkan amarnya, yakni 33 dikabulkan, 87 ditolak, 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan sisanya dikeluarkan ketetapan,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi