Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T Jadi Alasan Chromebook Dihentikan di 2019

Redaksi
Berbagai merek laptop Chromebook | Ist
Berbagai merek laptop Chromebook | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto membongkar alasan penghentian pengadaan laptop berbasis Chromebook pada 2019. Adapun salah satu alasannya ialah laptop tersebut tidak bisa dipakai di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).

Hal itu disampaikan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/1/2025.

Mulanya, Gogot menyebut bahwa pengadaan Chromebook pernah dilakukan selama dua kali pada tahun 2019. Adapun pengadaan pertama diberikan untuk 500 sekolah dengan masing-masing mendapat dua laptop Windows dan dua lainnya berbasis Chromebook.

“Yang saya laporkan di BAP (berita acara pemeriksaan) 2019 dan kami melakukan dua kali pengadaan. Pengadaan pertama di bulan Maret itu empat laptop, dua Chromebook dan dua Windows. Bulan Maret 2019. Itu untuk 500 satuan pendidikan, sekolah,” katanya di ruang sidang.

Ia melanjutkan bahwa pengadaan kedua dilakukan pada Oktober 2019, saat itu pengadaan belum dihentikan usai dilakukan evaluasi.

“Kemudian di bulan Oktober ada penambahan anggaran ABT, harus menambah sasaran, ada 1.300 sasaran. Kami melakukan evaluasi dari evaluasi itu lah kita stop Chromebook di Pengadaan Oktober 2019,” katanya.

Dirinya lantas mengungkap 4 alasan mengapa saat itu pengadaan laptop berbasis Chromebook dihentikan, yakni pertama ialah Chromebook tak bisa digunakan di daerah 3T karena masalah konektivitas internet.

“Hanya karena daerah 3T secara demografis banyak tantangan, ada awan tebal aja itu internet sudah goyang karena pakai satelit, harus nembak ke atas, tidak ada kabel. Jadi intinya internentnya tidak stabil, padahal nyawanta chrome itu harus koneksi internet meskipun ada storage yang kita siapkan tapi sangar kecil sekali, tidak akan optimal untuk pembelajaran. Jadi yang pertama internetnya tidak stabil sehingga fungsi Chromebook tidak maksimal,” katanya.

Alasan kedua, ialah guru di daerah 3T belum bisa mengoperasikan Chromebook. Sedangkan alasan ketiga, ialah laptop tersebut tak bisa dipakai untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Yang ketiga, waktu itu kita punya UNBK, ujian nasional. Nah, di tahun 2019 kita masih menjalankan ujian nasional di tahun 2020 kan berhenti, jaman Mas Nadiem. Pada saat itu Chromebook belum bisa digunakan untuk ujian nasional, ada aplikasi yang tidak bisa diinstal di situ,” katanya.

Sedangkan alasan terakhir ialah aplikasi tambahan yang tidak disetujui oleh Google tidak bisa digunakan dalam Chromebook

“Yang terakhir adalah Chromebook terbatas untuk instalasi aplikasi-aplikasi tambahan. Contoh kita punya applikasi Dapodik itu tidak bisa, kemudian juga beberapa aplikasi-aplikasi yang tidak approved oleh Google tidak bisa dioperasikan dalam Chromebook,” ujarnya.

Atas dasar 4 alasan tersebut yang pada akhirnya menjadi alasan dalam penghentian pengadaan laptop berbasis Chromebook di 2019.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ibam dan para Terdakwa lain telah digelar sebelumnya pada Selasa, 16/12/2025. Jaksa mendakwa para Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara tersebut.

Kerugian negara itu, menurut jaksa, berasal dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi