Sidang Pertamina, Arief Sukmara Bantah Perintahkan Bawahannya Hapus Pesan hingga Hilangkan Ponsel
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara membantah telah memerintahkan bawahannya, yakni Muhamad Resa selaku Eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PT PIS).
Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Mulanya, jaksa menunjukkan bukti percakapan antara Resa dengan Arief Sukmara. Dalam percakapan itu, Arief memerintahkan Resa untuk menghapus pesan hingga menghilangkan ponsel milik Resa.
“Saya ingin tanya keterangan saudara, apakah itu betul faktanya seperti itu atau apa?” tanya jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/1/2026.
Arief pun lantas mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaannya sudah menjelaskan bahwa tidak ada perintah itu.
“Saya sudah jawab waktu di penyidikan saya tidak ada perintah itu,” katanya.
Ia kembali membantah bahwa keterangan Resa tidak benar. Lantas Penuntut umum menanyakan soal perintah untuk menghapus pesan terhadap Resa.
“Tidak ada sama sekali. Saya, tidak pernah untuk memerintahkan dan menghilangkan handphone,” tegasnya.
Arief pun juga membantah bahwa dirinya memerintahkan hal serupa ke Permadi Kumara dan Temi yang merupakan bawahan Resa.
“Karena keterangan saksi sebelumnya menerangkan bahwa saudara memerintahkan itu, saudara bantah semuanya itu?” tanya jaksa.
“Saya bantah,” ucap Arief.
Sebelumnya, eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS) Muhamad Resa, mengaku sempat diminta untuk menghapus percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Terdakwa Dimas Werhaspati terkait pembicaraan proyek kapal Olympic Luna. Adapun perintah tersebut diberikan oleh Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara.
Hal itu diungkapkan saat diperiksa jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/11/2025.
Mulanya, Resa menjelaskan bahwa dirinya mendapat permintaan untuk menghapus data percakapan sebelum berangkat dinas ke Eropa.
“Pada waktu itu saya sebelum saya berangkat dinas ke Eropa waktu itu, saya diminta untuk menghilangkan hp saya, termasuk juga percakapan di dalammya, kurang lebih gitu, Pak,” katanya di ruang sidang.
Jaksa kemudian menanyakan apakah perintah untuk menghapus percakapan tersebut berasal dari Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara. Adapun dirinya juga menjadi tersangka dalam kluster kedua kasus Pertamina.
Resa terus terang mengakui bahwa saat itu dirinya dalam kondisi tertekan dan kebingungan atas permintaan tersebut. Meski pada akhirnya dirinya menghapus percakapan tersebut.
“Tapi karena memang ada faktor takut juga, kemudian ada faktor permintaan kayak gitu dan saya takut kalau misalnya kemudian ada hal yang salah, jadi saya waktu menskenariokan untuk menghilangkan,” katanya.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
