Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Saksi Ungkap Dominasi Jurist Tan pada Era Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6/1/2026 | Ist
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 6/1/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Widyaprada Ahli Utama Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek Sutanto mengungkap besarnya kewenangan yang dimiliki mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan. Menurut Sutanto, kewenangan tersebut membuat para pegawai di lingkungan kementerian merasa takut.

Pernyataan itu disampaikan Sutanto saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/1/2025.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mempertanyakan peran dan kewenangan Jurist Tan sebagai staf khusus menteri.

“Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas, bahkan Jurist Tan ini sampai dibilang kononnya jaril menteri pada saat itu? Apa benar seperti itu?” tanya jaksa di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, Sutanto menyatakan bahwa kewenangan lebih yang diberikan kepada Jurist Tan telah diketahui secara luas di internal Kemendikbudristek.

“Iya saya kira temen-temen di kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih, tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih,” katanya.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang memuat keterangan mengenai dominasi Jurist Tan dan dampaknya terhadap para staf kementerian.

“Di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, ‘Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan’. Ini keterangan Saudara benar?” tanya jaksa.

Sutanto membenarkan keterangan tersebut dan menegaskan bahwa pernyataan Nadiem terkait posisi Jurist Tan memang kerap disampaikan.

“Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan. Seperti itu,” jawabnya.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan terhadap Ibam dan kawan-kawan telah digelar sebelumnya pada Selasa, 16/12/2025. Jaksa mendakwa para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara tersebut.

Kerugian negara itu, menurut jaksa, berasal dari selisih kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai mencapai US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi