Saksi Akui Main Golf Bareng Terdakwa Kasus Pertamina: Kami Patungan
FORUM KEADILAN – Eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara mengakui bahwa dirinya bermain golf bersama para Terdakwa kasus Pertamina lainnya di Thailand. Namun, ia menegaskan, tidak ada pembiayaan dari pihak tertentu karena seluruh biaya ditanggung masing-masing peserta secara patungan.
Hal tersebut diungkapkan olehnya saat bersaksi untuk Terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/1/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan apakah Arief sering bermain golf di luar negeri. Ia mengaku jarang bermain golf di luar negeri.
“Apakah saudara pernah menghadiri atau ikut serta di dalam permainan golf di Thailand yang diselenggarakan oleh Pak Dimas?” tanya jaksa di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, Arief mengonfirmasi pernah bermain golf di Thailand, namun menegaskan tidak pernah menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda yang diselenggarakan oleh Dimas.
“Maaf pak, saya main di Bangkok, Thailand sesuai di berita acara saya, tapi saya tidak menyatakan itu diselenggarakan oleh Pak Dimas,” katanya.
Ketika ditanya soal pembiayaan oleh penuntut umum, Arief menegaskan, seluruh peserta menanggung biaya masing-masing secara patungan.
“Masing-masing pak, patungan kita,” katanya.
Ia bahkan mengklaim telah membayar sebesar Rp20 juta untuk kegiatan tersebut. Pembayaran itu, menurutnya, diserahkan kepada Umar Said selaku manajer di PT Pertamina International Shipping (PIS) yang mengorganisasi dan menangani kegiatan tersebut.
“Jadi menurut saudara itu Pak Umar Said yang membayar?” tanya penuntut umum.
“Saya membayar ke Pak Umar Said, karena yang mengorganisasi, yang meng-handle,” jawab Arief.
Jaksa lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 9. Jaksa menyebut dalam dokumen tersebut tertulis Dimas yang membiayai kegiatan tersebut. Namun, Arief berdalih baru mengetahui informasi tersebut saat proses penyidikan berlangsung.
“Pak, saya tau itu waktu di penyidikan. Itu baru pertama kali saya tau ditunjukkan mengatur, itu penyidik yang menyampaikan saya baru tahu di situ,” katanya.
Saat ditanya siapa saja yang ikut dalam kegiatan Golf tersebut, Arief menjelaskan bahwa ada delapan orang yang berpartisipasi, lima di antaranya ialah direksi PT PIS.
Selain itu, lanjut Arief, hadir pula perwakilan dari PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), yakni Sani Dinar dan Agus Purwono. Sementara dari pihak luar, Sukmara menyebut Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo turut ikut.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Yoki Firnandi, Elisabeth Tania mengakui bahwa kliennya memang mengikuti kegiatan Golf tersebut.
“Jadi, Pak Yoki itu memang ikut, dan yang pesertanya itu gak hanya jadi ada Pertamina, gak hanya JMN ada pihak lain juga. Teman-teman di Pondok Indah, ada juga yang ikut,” katanya.
Ia mengklaim bahwa kegiatan tersebut tidak dibiayai oleh siapa pun, melainkan dibiayai oleh sendiri-sendiri.
“Jadi bukan acara yang dibuat khusus oleh swasta JMN memfasilitasi orang Pertamina gak ada, itu semua kita biaya sendiri. Ya, biaya sendiri. Dan diikutinya gak hanya dengan swasta, JMN juga ada teman-teman golf di Pondok Indah, semua ikut,” katanya.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
